KATA PENGANTAR
Pertama dan yang utama, penulis memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT. Karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan sebuah karya yang berjudul “Pancasila dan Tantangan Ideologi Radikal dalam Konteks Ke-Indonesiaan (lokal)” ini sesuai waktu yang telah di tentukan.
Kami juga sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang turut serta membantu kami dalam menyusun makalah ini. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila.
Tiada gading yang tak retak. Dari peribahasa itu, penulis menyadari buku ini bukanlah karya yang sempurna karena memiliki banyak kekurangan baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisan.
Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca.
Tangerang Selatan, November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Cover …………………………………………………………………………………… i
Kata Pengantar …………………………………………………………………………. ii
Daftar Isi ……………………………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………… 1
A. Tujuan ………………………………………………………………………….. 1
B. Latar Belakang …………………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………. 3
A. Pengertian Integrasi dan Disintegrasi ………………………………………….. 3
B. Radikalisme ………..…………………………………………………………... 4
C. Pancasila dan Tantangan Ideologi Radikalisme ……………………………….. 4
D. Tantangan Radikalisme dalam Konteks Ke-Indonesiaan ……………………… 6
E. Upaya Perwujudan Pancasila sebagai Nilai Integratif Bangsa ………………... 6
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………… 8
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………. 8
B. Saran …………………………………………………………………………... 8
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………… 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tujuan
1. Mahasiswa dapat mengetahui ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
2. Mahasiswa dapat mengetahui integrasi dan disintegrasi.
3. Mahasiswa dapat mengetahui tantangan ideologi radikal dalam konteks ke- Indonesiaan (lokal).
B. Latar Belakang
Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Namun, bila dilihat dari sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada pondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham atau aliran tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda. Paham atau aliran untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Paham-paham radikal telah merajalela di Indonesia sejak merdeka hingga kini. Kompleksitas radikalisme di Indonesia yang tidak mudah diselesaikan karena akan selalu dikaitkan dengan pergolakan dunia lain terutama Timur Tengah, sehingga pilihan untuk penguatan basis kebangsaan dan keindonesiaan dengan memberikan pemahaman dan penguatan nasionalisme merupakan solusi jangka panjang yang harus ditempuh oleh pemerintah, disamping solusi jangka pendek yaitu dari sisi penegakan hukum dan ketegasan sikap dari keamanan yang berwenang.
Rencana apapun itu, dibandingkan dengan dahulu, masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dalam menyikapi isu-isu radikalisme. Masyarakat sudah paham bahwa ada terlalu banyak variabel kemungkinan yang hadir dibelakang isu radikalisme yang berkembang. Cara yang paling bisa untuk dilakukan adalah dengan memperkuat sistem integrasi nasional dan ideologi bangsa.
Pancasila, dasar Negara yang mulai dilupakan sebagian besar masyarakat pun mulai diangkat lagi ke permukaaan. Sebagai masyarakat plural yang telah disatukan oleh Bhineka Tunggal Ika, bukan oleh satu agama saja, mulai memperbincangkan kembali kesadaran untuk memahami dan mengamalkan nilai Pancasila. Masyarakat seperti tercerahkan bahwa selama ini Pancasila telah mati, merapuhkan NKRI dan membuka celah bagi mereka yang ingin bertindak makat. Pancasila harus kembali menjadi philosophische grondsag, falsafah dan pandangan hidup bangsa seperti yang diciptakan oleh Ir.Soekarno.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Integrasi dan Disintegrasi
Kata integrasi berasal dari kata integer, yang berarti utuh, tidak retak, bulat, padu. Jadi, integrasi mempunyai arti sebagai suatu proses penyaluran dua unsur atau lebih yang mengakibatkan tercapainya suatu keinginan yang berjalan secara baik dan lancar. Secara umum, Integrasi saling ketergantungan yang lebih rapat dan erat antarbagian dalam organisme hidup atau antar anggota di daam masyarakat sehingga terjadi penyatuan hubungan yang dianggap harmonis.
Faktor pendorong integrasi. :
1. Tingginya tingkat kesadaran akan integrasi dan partisipasi.
2. Terwujudnya asas keadilan sosial dan asas-asas subsolidaritas atau power sharing secara efektif.
3. Adanya simbol persatuan
Faktor penghambat integrasi :
1. Berkembangnya paham kedaerahan.
2. Berkembangnya paham stratifikasi sosial atau kelompok.
3. Berkembangnya anggapan bahwa agama dan kepercayaan tertentu yang paling benar.
4. Berkembangnya anggapan bahwa kebudayaan tertentu yang paling tinggi dibanding dengan kebudayaan lain (trendilmu.com).
Disintegrasi yaitu memudarnya kesatupaduan dalam organisasi dan solidaritas antara yang kolektif, golongan, dan kelompok dalam suatu masyarakat. Situasi disintegrasi dipengaruhi oleh timbulnya ketidaksepahaman diantara anggota, tidak patuh terhadap norma-norma yang berlaku, dan tidak berfungsinya sanksi-sanksi (Tri Astuty, 2015).
B. Radikalisme
Radikalisme merupakan salah satu dari jenis jenis ideologi. Kalau liberalisme mengenal dan memberikan nilai tertinggi pada kebebasan individu, maka dalam jenis ideologi radikalisme kesamaan merupakan pusatnya. Radikalisme berkembang terutama dalam konfrontasi dengan liberalisme, akan tetapi radikalisme sendiri mempunyai akar-akar yang sangat tua. Pada zaman pertengahan banyak terdapat berbagai macam gerakan-gerakan radikal yang mengadakan protes terhadap tata masyarakat, protes tersebut dilakukan karena tatanan ini ditandai oleh tidak adanya kesamaan (A. Ubaidillah, 2000).
Radikalisme dalam studi ilmu sosial diartikan sebagai pandangan yang ingin melakukan perubahan yang mendasar dengan interprestasinya terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianutnya (Hasani dan Naipospos, 2011).
Radikalisme agama adalah paham atau aliran yang keras dalam suatu ajaran agama tertentu. Menurut aliran ini, setiap permasalahan atau persoalan harus disikapi dengan tegas dank eras, tidak setengah-setengah apalagi ragu-ragu dalam bertindak demi tegaknya ajaran agama tersebut. Namun terkadang aliran ini dalam bertindak melebihi aturan yang ada atau bahkan menghalalkan cara untuk mencapai tujuan (Tim Pusat Studi Pancasila UGM, 2014).
C. Pancasila dan Tantangan Radikalisme
Berkembangnya berbagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila patut diwaspadai sebagai upaya pengikisan nilai-nilai kebangsaan. Beberapa ideology dan paham radikal yaitu:
1. Paham Atheisme
Dalam ensiklopedia bebas dijelaskan ateisme adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun penolakan terhadap teisme. Dalam pengertian yang paling luas, ia adalah ketiadaan kepercayaan pada keberadaan dewa atau Tuhan. Kaitannya dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, selain mengingkari tuhan, atheis juga sekaligus mengingkari dan menodai pancasila, sila pertama “Ketuhanan yang maha esa”. Sila tersebut memiliki makna mendalam tentang berketuhanan, segala hal yang ada di alam semesta ini tentunya tidak akan muncul atau ada begitu saja, tentunya ada suatu dzat agung yang menciptakan seluruh sistem alam semesta ini, dimana terdapat maksud-maksud dan tujuan dalam masing-masing penciptaanya. Oleh karena itu, pancasila mengatur bangsa Indonesia dan manusia lainnya agar bersyukur terhadap segala sesuatu yang ada, karena pancasila meyakini dan mengimani bahwa tuhan itu benar-benar ada.Hal inilah yang tidak dapat ditangkap oleh kalangan atheis, yang begitu mengandalkan logika dan rasionalitas semata, padahal tuhan telah berpesan, bahwa akal manusia itu dibatasi.Atheis sering menuntut kebenaran secara logika tentang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan ketuhanan (Aziz, Maula, 2011).
2. Paham Sekularisme
Dalam ensklopedia bebas dijelaskan sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganak emaskan sebuah agama tertentu. Sekularisme dianggap sebagai solusi dalam menjalani kehidupan orang Barat. Karena dengan sekuler Barat terlepas dari dogma-dogma agama yang mengkungkung kebebasan akal. Segala problematika tidak harus dikembalikan pada agama secara kaku. Manusia yang memiliki akal berhak mengatur kehidupannya sendiri tanpa campur tangan hukum Tuhan
Dalam prespektif keindonesian dalam hal ini kaitannya dengan Pancasila Di Indonesia yang memiliki tradisi historis tersendiri, konsep negara sekuler sulit diterapkan.
Dari segi freedom of religion, Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menjamin seseorang bebas mendiskusikan atau memilih atau tidak memilih suatu agama tanpa campur tangan negara, dan ketika telah menganut agama dia bebas mengikuti ajaran-ajarannya, berpartisipasi dalam kebaktian, menyebarkan ajaran-ajarannya dan menjadi pejabat dalam organisasi agamanya. Namun, Ayat 1 yang berbunyi 'negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa' tidak sesuai prinsip negara sekuler (Ali, Muhammad, forum.detik.com).
3. Paham Liberal
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Edmund Burke mengemukakan bahwa libelarisme berhubungan dengan masalah apa yang seharusnya tidak dilakukan negara melalui kebijaksanaan umum, dan yang seharusnya tidak dilakukan negara untuk memberikan kebebasan kepada rakyatnya. Sebagai sebuah ideologi, libelarisme mengembangkan suatu prinsip yang sangat mendasar sifatnya seperti: (1) pengakuan terhadap hak-hak asasi warga negara, (2) memungkinkan tegaknya tertib masyarakat dan negara atas supremasi hukum, (3) memungkinkan lahirnya pemerintahan yang demokratis, dan (4) penolakan terhadap pemerintahan yang totaliter (Soegito, 2012).
D. Tantangan Radikalisme dalam Konteks Ke-Indonesiaan
1. Tragedi Poso
Awal mulai terjadi bentrokan yaitu pada tahun 1999 sampai dengan 2007 bentrok terjadi. Mulai dari pertikaian agama, pertikaian warga dan para anggota kepolisian, pengancaman dan penculikan serta yang dulu sempat beredar bahwa jaringan “Al-Qaeda” terorganisir di dalam daerah Poso (kakijurnalis.blogspot.co.id).
E. Upaya Perwujudan Pancasila sebagai Nilai Integratif Bangsa
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai sarana pemersatu, artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disefujui sebagai milik bersama. Pancasila menjadi semacarn social ethics dalam masyarakat yang heterogen.
Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa. Kata kesepakatan ini mengandung makna pula sebagai konsensus bahwa daram hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah. Jadi, apakah pancasila dapat digunakan secara rangsung mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik? Tidak, tetapi prosedur penyelesaian konflik yang dibuat bersama, baik meliputi lembaga maupun aturan itulah yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyaratat. Fungsi Pancasila di sini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai pancasila menjadi acuan normatif bersama.
Nilai-nilai Pancasila hendaknya mewarnai setiap prosedur penyeresaian konflik yang ada di masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan sebagai berikut; bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius, menghargai derajat kemanusiaan, mengedepankan persatuan, mendasarkan pada prosedur demokratis dan berujurrg pudu terciptanya keadilan.
Berkembangnya berbagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila patut diwaspadai sebagai upaya pengikisan nilai-nilai kebangsaan. Revitasilasi dalam menghadapi tantangan ideologi radikal dalam konteks ke-Indonesiaan dengan cara :
1. Mengetahui dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan integrasi kebangsaan.
2. Menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dalam Negara Indonesia.
3. Tidak mudah percaya kepada ideologi-ideologi radikal yang berkembang di Indonesia untuk menentang Pancasila.
4. Membentengi diri dengan nilai-nilai Pancasila dan agama (Kaelan, 2002).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Ideologi radikalisme adalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dimana radikalisme dalam studi ilmu sosial diartikan sebagai pandangan yang ingin melakukan perubahan yang mendasar dengan interprestasinya terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianutnya. Radikalisme erat kaitannya dengan kekerasan.
2. Integrasi mempunyai arti sebagai suatu proses penyaluran dua unsur atau lebih yang mengakibatkan tercapainya suatu keinginan yang berjalan secara baik dan lancar. Sedangkan disintegrasi adalah memudarnya kesatupaduan dalam organisasi dan solidaritas antara yang kolektif, golongan, dan kelompok dalam suatu masyarakat.
3. Ideologi radikal di Indonesia timbul dengan contoh tragedi Poso yang terjadi di wilayah Sulawesi.
B. Saran
1. Bangsa Indonesia harus menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam diri.
2. Meningkatkan nasionalisme dalam diri.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad, Indonesia Bukan Negara Sekuler, diunduh dari http://forum.detik.com/indonesia-bukan-negara-sekuler-t198717.html
Astuty, Tri. 2015. SOSIOLOGI. Jakarta: Vicosta Publishing
Aziz, Maula, Faza. 2011. Layak Tidaknya Seorang Yang Tidak Beragama Hidup Di Negeri Dengan Dasar Falsafah Pancasila, diunduh dari http://research.amikom.ac.id.
Hasani, Ismail dan Bonar Tigor Naipospos. 2012. Dari Radikalisme menuju Terorisme. Jakarta: SETARA Institute
Ilmu, Trend. 2015. Pengertian Integrasi Nasional dan Disintegrasi Nasional. http://www.trendilmu.com/2015/11/Pengertian.integritas.nasional.html?m=1 diakses pada tanggal 10 November 2016 pukul 18.26 WIB
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma
Tim Pusat Studi Pancasila UGM. 2014. KONGRES PANCASILA VI. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada
Segia, Muhammad. 2014. Surganya Mayat Tanpa Kepala “Poso”. http://kakijurnalis.blogspot.co.id/2014/07/surganya-mayat-tanpa-kepala-poso.html?m=1 diakses pada tanggal 11 November 2016 pukul 11.33 WIB
Soegito, AT, dkk,. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press
Ubaidillah, A.. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Jakarta: IAIN Jakarta Press